English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

KEMDIKTISAINTEK FASILITASI KESEPAKATAN PENGGUNAAN TANAH BMN ANTARA UNHAS DAN PNUP

14 Aug 2025 - 10:07 WITA · 15 Aug 2025 - 16:12 WITA · PUBLIC RELATION · 142

(HumasPNUP) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan penggunaan tanah Barang Milik Negara (BMN) antara Universitas Hasanuddin dan Politeknik Negeri Ujung Pandang melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Ruang Rapat Rektor Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh adanya usulan Operasional Pihak Lain atas Tanah BMN seluas 1.638.954 m² yang diajukan oleh Universitas Hasanuddin kepada Pengelola Barang (Kementerian Keuangan). Tanah tersebut tercatat pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemdiktisaintek) dan sebagian telah dimanfaatkan oleh PNUP seluas 82.373 m².

Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan BMN tetap sesuai ketentuan PMK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara, serta mendorong tertib administrasi, kepastian hukum, dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait, antara lain:

  • Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. med. Setiawan, S.Ked.
  • Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.
  • Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Keuangan Universitas Hasanuddin
  • Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang, Prof. Dr. Jamal, S.T., M.T.
  • Kasubdit PKBMN II, PKKN Kementerian Keuangan
  • Kepala Biro Umum Universitas Hasanuddin
  • Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum Politeknik Negeri Ujung Pandang
  • Satuan Pengawas Internal kedua institusi
  • Tim Kerja Keuangan dan Umum Setditjen Dikti

Kehadiran perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan aset negara.

Melalui diskusi yang konstruktif dan kekeluargaan, para pihak berhasil mencapai kesepakatan strategis yang mengakomodasi kepentingan bersama:

  1. Tanah BMN yang digunakan oleh Politeknik Negeri Ujung Pandang dengan total luasan sebesar 82.373 m² akan dilakukan penatausahaan oleh Kemdiktisaintek;
  2. Luas tanah yang akan diusulkan Operasional Pihak Lain yang diajukan oleh Universitas  Hasanuddin akan disesuaikan dengan jumlah luasan yang digunakan oleh Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  3. Akses jalan menuju ke Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Universitas Hasanuddin akan dibahas bersama antara Universitas Hasanuddin dan Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Kesepakatan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi:

  • Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat mengenai penggunaan tanah BMN oleh kedua institusi
  • Efisiensi Pengelolaan: Penatausahaan terpusat oleh Kemdiktisaintek akan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara
  • Pengembangan Institusi: Kedua perguruan tinggi dapat fokus pada pengembangan akademik tanpa terbebani masalah administrasi tanah
  • Aksesibilitas: Perencanaan akses jalan yang terkoordinasi akan memudahkan aktivitas akademik kedua institusi

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan komitmen Kemdiktisaintek untuk terus memfasilitasi penyelesaian masalah serupa di perguruan tinggi lainnya.

"Kesepakatan ini menjadi model kolaborasi yang baik dan dapat diterapkan di tempat lain dengan karakteristik tantangan yang sama," ungkapnya.

Tim teknis dari Kemdiktisaintek akan segera memulai proses penatausahaan tanah BMN sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional kedua institusi.

Khusus untuk pengembangan akses jalan, Universitas Hasanuddin dan PNUP akan berkolaborasi mencari solusi terbaik dengan membuat perencanaan lokasi (site plan) yang komprehensif. Perencanaan ini akan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk membahas pengembangan akses jalan baru yang memadai sebelum penataan akses jalan sebelumnya yang saat ini dilalui oleh civitas akademika PNUP.

"Yang terpenting adalah memastikan kelayakan dan kenyamanan akses jalan baru yang akan dilalui civitas akademika PNUP dalam mendukung aktivitas akademik," demikian ditegaskan dalam kesepakatan tersebut.