Info UKT & IPI Mahasiswa Baru PNUP 2025!
(HumasPNUP) - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melalui surat resmi Nomor: 2292/PL10/KU.01.00/2025 menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri Bersama (SMB), baik Reguler maupun Non Reguler. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dokumen pendaftaran ulang serta hasil wawancara calon mahasiswa Non Reguler.
Berdasarkan hasil seleksi dokumen pendaftaran ulang dan hasil wawancara jalur Non Reguler, berikut beberapa ketentuan penting:
- Daftar UKT dan IPI dapat dilihat melalui akun masing-masing mahasiswa di portal SIAKAD:
https://portal.poliupg.ac.id/- Login menggunakan NIM sebagai username, password: mhs+NIM
- Menu: Dashboard → SIAKAD → Akademik → Riwayat Pembayaran UKT
- Panduan penggunaan SIAKAD dapat diakses di tautan panduan resmi yang disediakan kampus.
- Pembayaran UKT dan IPI dilakukan pada:
- Tanggal: 17 – 25 Juli 2025
- Melalui: Bank BTN (Gunakan Virtual Account yang tertera)
- Pembayaran antarbank: transfer ke nomor VA sesuai informasi di SIAKAD.
Jadwal Penting
Status |
Kegiatan |
Tanggal |
Batas Waktu |
Lulus Reguler |
Pembayaran UKT |
17 – 25 Juli 2025 |
16.00 WITA |
Penyanggahan UKT |
17 – 18 Juli 2025 |
15.00 WITA |
|
Penyerahan Berkas Ulang |
16 – 25 Juli 2025 |
16.00 WITA |
|
Lulus Non-Reguler |
Pembayaran UKT dan IPI |
17 – 25 Juli 2025 |
16.00 WITA |
Penyerahan Berkas Ulang |
16 – 25 Juli 2025 |
16.00 WITA |
Sanggahan UKT
- Hanya untuk mahasiswa Reguler
- Dapat diajukan 1 kali pada:
- Tanggal: 17–18 Juli 2025
- Lokasi: Ruang Pelayanan Akademik Kampus I PNUP
- Syarat: hadir bersama orang tua/wali
- Dokumen pendukung:
- Surat permohonan sanggah
- Bukti pengeluaran keluarga (listrik, air, dll.)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Dokumen pendukung tambahan sesuai kriteria (PHK, sakit permanen, bencana, dll.)
Mahasiswa Non-Reguler tidak dapat mengajukan sanggahan karena telah melalui wawancara.
Catatan Penting
- Mahasiswa wajib mengganti password setelah login pertama kali.
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/IPI hingga batas akhir akan dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI sebagai mahasiswa PNUP.
- Pembayaran UKT tetap wajib dilakukan meskipun sedang dalam proses sanggah.