English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Tim PKM PNUP Bantu Sertifikasi Halal Usaha Mekar Sari di Desa Mekar Indah Selayar

14 Oct 2019 - 09:45 WITA · PUBLIC RELATION · 2,959

Tim pengabdian kepada masyarakat Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang diketuai oleh Rusdi Nur, S.T., M.T., Ph.D.  telah melaksanakan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di desa Mekar Indah Kecamatan Buki, Kepulauan Selayar sejak Mei 2019 dan berakhir di Oktober 2019.  Tujuan utama PKM dilakukan di Desa Mekar Indah tersebut adalah untuk memberi pelatihan manajemen usaha kecil dan pendampingan pengurusan sertifikat halal serta mendesain ulang kemasan produk abon ikan Mekar Sari.  

Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama pada pelatihan tersebut adalah aspek produksi, aspek pemasaran, dan aspek keuangan. Metode yang digunakan dalam kegiatan PKM tersebut adalah ceramah, diskusi, dan pendampingan. Jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah 11 orang dengan perinican 1 orang laki-laki dan sisanya adalah perempuan. Ketua kelompok Mekar Sari, Rosmina,  mengemukakan bahwa kegiatan PKM yang diberikan oleh tim pengabdian dari PNUP memiliki beberapa manfaat. Dirinya memperoleh banyak manfaat dari pelatihan ini, salah satunya adalah terkait dengan manajemen usaha kecil seperti aspek pemasaran dan keuangan. Selain itu sertifikat halal MUI yang sudah mati bisa diperbaharui lagi melalui bantuan dana tim PKM PNUP.

Di kesempatan yang sama, pendamping mitra yang berasal dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP), Muhammad Ridwan, mengucapkan optimisminya terkait prospek kelompok Mekar Sari ini di masa yang akan datang. Menurutnya, kelompok ini telah beroperasi lebih dari 10 tahun dan sampai sekarang masih eksis sehingga bila tetap konsistensi dalam melakukan inovasi maka kelompok Mekar  Sari dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Salah seorang auditor halal MUI, Juned,  sangat mengaharapkan agar pengelola kelompok Mekar Sari segera menindaklanjuti saran-saran dari auditor agar sertifikat halal segera bisa terbit. Butuh sekitar 3 bulan untuk penerbitan sertifikat halal MUI jika auditee sudah menindaklanjuti semua saran dari auditor.