English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Direktur PNUP Serahkan 87 SK ASN PPPK : Tingkatan Kinerja & Kualitas SDM

16 Oct 2025 - 08:11 WITA · 16 Oct 2025 - 16:55 WITA · PUBLIC RELATION · 648

(HumasPNUP)- Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menyerahkan 87 surat keputusan (SK) pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) di ruang rapat lantai 1 kampus 1 PNUP, Makassar, 16 Oktober 2025.

Menjadi hari spesial bagi 87 ASN PPPK yang lolos seleksi formasi 2024 yang terdiri dari 2 orang dosen dan sisanya adalah tenaga kependidikan (tendik) yang bertugas pada berbagai jurusan, Pokja, dan unit kerja lainnya di lingkungan PNUP.

Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D. dalam arahannya mengucapkan selamat atas status resmi dan mengingatkan kepada ASN PPPK yang menerima SK hari ini memiliki tanggung jawab berupa kinerja.

"Status akhirnya diakui negara sebagai ASN PKKK sekaligus menjadi perhatian karena kontrak kerja akan diperbaharui setiap lima tahun". Ucapnya 

Prof.Rusdi Nur pun berpesan agar terus meningkatkan kedisiplinan, ketaatan, dan loyalitas tinggi dalam memberikan pelayanan.

"Kami pun akan memberikan achievement berupa penghargaan yang setimpal". Jelasnya

Wadir 2 PNUP, Iin Karmila, S.ST., M.Eng., Ph.D. mengajak kepada seluruh PPPK untuk mengirimkan doa kepada Direktur PNUP Almarhum Ir. Ilyas Mansur, M.T. sebagai pimpinan sebelumnya yang mendukung perjalanan sampai ke tahap hari ini.

"Ini momentum hari spesial setelah menerima SK hari ini". Ungkapnya 

Ia pun berpesan bahwa sebagai ASN PPPK tidak memiliki berjenjang karir sebagaimana ASN PNS namun hanya semata-mata bekerja sesuai dengan tupoksinya serta memiliki kontrak dengan negara.

"Termasuk mendapatkan tukin sebagaimana yang berlaku". Ucapnya 

Terakhir Ia mengajak seluruh PPPK untuk menjaga citra kampus karena ujung tombak pelayanan ada dipundak saudara.

"Tetap bekerja dengan maksimal dan berikan citra baik saat memberikan layanan". Ucapnya

Pokja Kepegawaian, Lukman S.T., M.Pd. turut memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi ASN PPPK dalam menjalani tugas.

"Termasuk SK yng berlaku selama 5 tahun dan akan ada evaluasi untuk kelanjutannya". Kuncinya

Perwakilan penerima SK PKKK, Rahmad B yang telah mengabdi selama 21 tahun dan terakhir sebagai tenaga kependidikan kontrak pada Pokja Akademik menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta berterima kasih kepada seluruh pimpinan atas dukungannya selama ini.

"Terimakasih atas dukungan pimpinan dan seluruh civitas akademika PNUP". Kuncinya


@poltek_upg