English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

PNUP Adakan Workshop Pengembangan Skema Sertifikasi Berbasis Okupasi Nasional

18 Jan 2019 - 12:54 WITA · 18 Jan 2019 - 12:56 WITA · PUBLIC RELATION · 4,993

Menghadapi era revolusi industri 4.0, sumber daya manusia dituntut untuk semakin handal guna mendukung pemgembangan industri dan pangsa pasar. Hal tersebut membuat sertifikasi profesi dan keterampilan menjadi hal yang sangat penting guna menciptakan sumber daya manusia yang sejalan denga tuntuan revolusi industri 4.0. Berangkat dari hal itu, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menyelenggarakan workshop pengembangan skema sertifikasi kompetensi berbasis okupasi nasional selama dua hari, Kamis-Jumat (17-18/1) bertempat di kampus I PNUP. Workshop yang diiikuti oleh para dosen PNUP menghadirkan pemateri dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Workshop ini bertujuan untuk menambah referensi informasi dan meningkatkan pemahaman di kalangan para dosen PNUP baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lembaga sertifikasi profesi yang sudah dimiliki PNUP. Skema sertifikasi berbasis okupasi nasional sangat penting untuk dipahami apalagi oleh institusi pendidikan tinggi yang berbasisi voaksi seperti PNUP sebab  sertifikasi jensi ini  didasarkan oleh suatu jabatan pada sistem industri yang ditetapkan secara nasional,” demikian disampaikan Ir. Muhammad Anshar, M.Si., Ph.D., selaku Direktur PNUP saat membuka workshop tersebut.

 

Ketua Komisi Sertifikasi BNSP, Asrizal Tatang. M.T., yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa skema seritifikasi kompetensi berbasis okupasi nasional muncul akibat tuntutan institusi pendidikan, dunia usaha, dan dunia profesi. Perumusannya dibuat sesuai kebutuhan perkembangan okupasi nasional, regional, dan internasional yang berlandaskan pada permintaan dari dunia usaha/industri dan spesifk pada salah satu atau beberapa jenjang okupasi.

Skema sertifikasi kompetensi berbasis okupasi nasional merupakan sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang dibuat atas kebutuhan industri atau organisasi untuk standardisasi pada suatu fungsi terbatas, fungsi utama, atau standar jabatan/fungsi okupasi khusus yang mampu telusur dengan standar nasional dan/atau internasional. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industri, dan otoritas kompeten.