English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Prodi Teknik Mesin PNUP Direakreditasi BAN-PT

19 Oct 2017 - 12:11 WITA · 05 Dec 2017 - 21:30 WITA · INSTITUTION · 10,089

Politeknik Negeri Ujung Pandang melakukan proses reakreditasi program studi (prodi) D3 teknik mesin yang masa berlakunya telah habis dalam rangka pertanggungjawaban sistem mutu eksternal terhadap proses belajar mengajar dan output yang dihasilkan. Sehubungan dengan itu, PNUP mendapat kunjungan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diwakili oleh Rusnaldy, Ph. D., dari Universitas Diponegoro dan Drs. Sidiq Ruswanto, M. Si., dari Politeknik Negeri Jakarta. Keduanya melakukan visitasi ke PNUP dalam bentuk asesmen lapangan  selama 3 hari (18-20/10).

Saat menerima tim asesor, Pembantu Direktur I PNUP, Ibrahim Abduh, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa melalui reakreditasi dapat dilihat sejauh mana sebuah prodi terus membenahi diri dan memperbaiki kualitas pembelajaran. Hal tersebut penting sebab dapat menjadi bahan evaluasi yang selanjutnya dijadikan tolak ukur apakah terjadi peningkatan mutu atau tidak yang tentunya berdampak pada nilai akreditasi yang akan diberikan oleh tim asesor yang melakukan visitasi melalui serangkaian asesmen lapangan. Asesmen lapangan menjadi salah satu tahap sangat penting sebab akan dilakukan sejumlah kegiatan seperti verifikasi, validasi, dan melengkapi data serta informasi yang disajikan dalam borang, serta melakukan penilaian lapangan di prodi yang  bersangkutan.

Di kesempatan yang sama, Andi Musdariah, S.S., M. Hum., selaku Kepala Unit Akreditasi PNUP, menyampaikan bahwa fokus evaluasi dan penilaian selama tiga hari yang dilakukan oleh tim asesor terletak pada standar dan elemen penilaian/parameter berupa evaluasi-diri dan borang prodi dengan mengacu pada beberapa poin standar penilaian seperti mahasiswa dan lulusan, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik, dan lain-lain. Di samping itu, prodi juga harus memfasilitasi pertemuan asesor dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan, dan mitra kerja yang dianggap perlu.

Akreditasi sendiri merupakan pengakuan yang dilakukan oleh badan mandiri di luar perguruan tinggi terhadap mutu dan kelayakan perguruan tinggi atau program studi dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkan. BAN PT selaku badan yang melakukan penilaian dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah memberikan nilai akreditasi berdasarkan proses dan kinerja serta keterkaitan anatara tujuan, masukan, proses, dan keluaran perguruan tinggi atau program studi. Ketentuan akreditasi bagi perguruan tinggi dan program studi juga telah dicantumkan melalui Undang-undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti saat ini, lulusan pendidikan vokasi seperti PNUP harus memiliki kompetensi yang dapat mendongkrak nilai jual untuk mampu bersaing di tengah persaingan bursa kerja.  Proses rekareditasi tersebut diharapkan mampu mendorong prodi untuk terus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi. Mutu menjadi hal yang sangat diperhitungkan karena sangat berpengaruh pada nilai jual  ijazah lulusan saat digunakan untuk mencari kerja atau akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hasil akreditasi juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam usulan bantuan atau alokasi dana serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.