English | Bahasa Indonesia

Profil Singkat Organisasi PPID
13 Aug 2018 - 10:39 WITA · INFORMASI UMUM · PUBLIC RELATION

Profil Singkat Organisasi PPID
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) sebagai salah satu badan publik kategori
Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh
publik apalagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang
Layanan Informasi Publik.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, PNUP merasa perlu segera membentuk
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
, selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang
bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai PNUP
dapat diakses dari laman web resmi PNUP. Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di web
resmi PNUP, publik dapat mengajukan permintaan melalui melalui surat yang dikirim langsung
atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID PNUP yang secara umum tanpa
dikenai biaya kecuali bila ditentukan lain.

Tugas PPID :
1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelyanan informasi publik
kepada masyarakat;
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
dari PPID Pembantu ke PPID Pelaksana;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau
sengketa pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID :
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn PNUP;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn PNUP;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari
informasi yang terbuka untuk publik;
4. Penyelesaian sengketa informasi.

VISI
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel
MISI
1. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas;
2. Membangun dan mengembangkan layanan penyediaan informasi;
3. Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.

 


LAMPIRAN ARTIKEL

  • Profil Singkat Organisasi Ppid.pdf Download