English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Koordinator Prodi S1-Terapan Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikai (TRJT) PNUP Raih Sertifikasi dan Medali ASEAN ENG

15 Jun 2022 - 16:52 WITA · 15 Jun 2022 - 16:56 WITA · PUBLIC RELATION · 2,023

Koordinator Prodi S1-Terapan Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikai (TRJT) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Ir. Sirmayanti, S.T., M.Eng., Ph. D, IPM, ASEAN. Eng, berhasil menerima sertifikat dan medali ASEAN Engineer yang diberikan oleh The ASEAN Federation of Engineering Organisations (AFEO), dan pertama di PNUP. Sertifikat yang diraih ini salah satu jalan dari standarisasi profesi Insinyur Indonesia dalam menghadapi globalisasi dunia Internasional serta bukti pengakuan sebagai Insinyur AFEO.  Sertifikasi ini merupakan SIM atau tiket praktik sehingga memberikan keleluasaan dan mobilitas yang tinggi untuk Insinyur bekerja di Negara-negara ASEAN atau negara lainnya yang bekerjasama dengan ASEAN.

 

Direktur PNUP, Prof. Ir. Muhammad Anshar, M.Si., Ph.D memberikan selamat dan dukungan penuh karena dengan adanya pengakuan ini dosen bersangkutan dapat diakui dalam level ASEAN dan Kawasan Asia Pasifik sebagai konsultan atas kepakarannya dalam tender-tender proyek pada level ASEAN dan Kawasan Asia Pasifik. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan perwujudan visi PNUP yang akan siap menjadi Perguruan Tinggi Vokasi yang unggul dan mampu bersaing secara global melalui sumber tenaga pengajar yang professional serta memperoleh rekognisi atas kinerjanya dilevel internasional. Pengakuan atau rekognisi ini merupakan salah satu pendokrat naiknya akreditasi institusi nanti.

 

Seperti diketahui, tahun 2019 menjadi tahun penting bagi Insinyur Indonesia kerena menjadi momentum Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk memulai langkah pertama menuju era transformasi keinsinyuran pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019. Dengan demikian, lnsinyur profesional Indonesia sudah disetarakan dengan insinyur di ASEAN dan seluruh negara Asia Pasifik. Hal ini juga berlaku bagi para lulusan vokasi.

 

Mengacu pada surat edaran Dirjen Dikti No. 0287/E. E2.1/HM.02.02/2022 tanggal 31 Maret 2022 lalu bahwa dari UU Nomor 11 Pasal 5 ayat (1) tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan bidang Praktik Keinsinyuran, maka telah dihimbau semua Pengajar/Dosen Teknik memiliki Surat Tanda Regristrasi Insinyur (STRI).  Pentingnya STRI ini karena diyakini Indonesia memiliki SDM untuk menghasilkan para Insinyur, khususnya Insinyur terapan. Sertifikat Insinyur ini juga bukan hanya bisa dimiliki oleh sarjana teknik (ST) saja. Lulusan vokasi politeknik dengan jenjang Diploma IV (S.Tr) bisa menjadi Insinyur. Dengan dikembangkannya Politeknik dan Sekolah Vokasi ke level Diploma 4 (Sarjana Terapan) membuat terbangunnya tradisi pendidikan Insinyur terapan akan lebih mudah, terlebih lagi melalui tenaga pengajarnya yang diakui kemampuannya melalui STRI tersebut. Peran Insinyur akan lebih optimal sehingga menjadi menjawab kebutuhan Insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan serta mengakselerasi pembangunan di republik ini oleh para Insinyur handal.