Unit Pelayanan Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang Politeknik Negeri Ujung Pandang. Setiap UPT memiliki tugas dalam mengelola dan menjalankan suatu fungsi teknis tertentu dalam rangka menunjang berjalannya peran Politeknik Negeri Ujung Pandang sebagai institusi perguruan tinggi vokasi. Setiap UPT dikepalai oleh seorang Kepala UPT yang ditunjuk dan diangkat oleh Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Kepala UPT berhak untuk mengelola organisasi internal UPT dengan mengangkat beberapa orang staff.
UPT yang dibentuk di PNUP antara lain:
- Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Unit P2AI
- Unit Akreditasi
- Unit Evaluasi Mutu Internal
- Unit Pusat Pangkalan Data (UPT. Komputer dan Sistem Informasi)
- UPT. Bahasa
- UPT. Perpustakaan
- Unit Pengembangan Jurnal & Publikasi
- Unit Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Pelaporan
- Unit Layanan Pengadaan
- Unit Pemeliharaan dan Perbaikan
- Unit Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan Kemahasiswaan (UP2KK)
- UPT. Hubungan Industri dan Produksi Jasa
- UPT. Diklat dan Sertifikasi
- Unit International Office
- Unit Kewirausahaan
- Unit Career Centre & Tracer Study