English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

PNUP Gelar Workshop Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

07 Dec 2018 - 12:03 WITA · PUBLIC RELATION · 3,730

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan tentang bagaimana teknik penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya keputusan dan dokumen hukum yang terkait dengan pendidikan tinggi, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menyelenggarakan workshop penyusunan peraturan perundang-undangan, Jumat (7/12) bertempat di kampus I PNUP. Workshop yang diiikuti oleh para anggota senat dan pejabat struktural PNUP menghadirkan pemateri dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.

“Workshop ini bertujuan untuk menambah referensi informasi dan meningkatkan pemahaman di kalangan anggota senat dan para pejabat struktural PNUP dalam menyusun berbagai produk hukum seperti rancangan keputusan, rancangan peraturan, dan lain sebagainya sehingga dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapannya tidak mengalami berbagai kendala baik dalam teknik penulisan maupun substansi dari apa yang diatur atau akan ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan Ir. Muhammad Anshar, M.Si., Ph.D., selaku Direktur PNUP saat membuka workshop tersebut.

 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti, Ani Nurdiani Azizah, S.H., M. Si., yang hadir sebagai pemateri melalui pemaparannya menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan bukanlah artikel yang bisa dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Peraturan perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur serta mengandung kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Untuk itu, dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik, seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menyusunnya apalagi dalam hal ini terkait dengan produk hukum yang mengatur tentang pedidkan tinggi.

 

Penyusunan peraturan perundang-undangan dalam lingkup pendidikan tinggi sangat diperlukan mengingat begitu banyak hal-hal kompleks yang terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti sistem pendidikan tinggi, pengaturan program studi, pemberian gelar, ijazah, dan lain-lain. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dalam hal aturan pendidikan tinggi diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan, pembahasan, teknik penyusunan, dan pemberlakuannya setelah menjadi produk hukum yang sah.