Senat adalah badan normatif dan merupakan lembaga perwakilan tertinggi di perguruan tinggi. Senat di perguruan tinggi terdiri atas : pimpinan politeknik, dan wakil dosen. Direktur sebagai ketua Senat.
Tugas pokok Senat di Perguruan Tinggi, seperti dalam PP Nomor: 30 Tahun 1990 dideskripsikan sebagai berikut:
- Merumuskan kebijaksanaan akademik dan pengembangan perguruan tinggi.
- Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
- Merumuskan normal dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan belanja perguruan tinggi oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Memberikan pertimbangan pada penyelenggaraan perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
- Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.

Senat PNUP