YOU ARE HERE: Home Organisasi Senat PNUP

Senat PNUP

Senat adalah badan normatif dan merupakan lembaga perwakilan tertinggi di perguruan tinggi. Senat di perguruan tinggi terdiri atas :  pimpinan politeknik, dan wakil dosen.  Direktur sebagai ketua Senat.

Tugas pokok Senat di Perguruan Tinggi, seperti dalam PP Nomor: 30 Tahun 1990 dideskripsikan sebagai berikut:

  • Merumuskan   kebijaksanaan akademik dan pengembangan perguruan tinggi.
  • Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
  • Merumuskan normal dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan belanja perguruan tinggi oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • Menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
  • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Memberikan pertimbangan pada penyelenggaraan perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor.
  • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
  • Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
Last Updated ( Friday, 03 June 2011 23:02 )  

Hubungi Kami

Politeknik Negeri Ujung Pandang, Indonesia

  • Address: Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar 90245
  • Tel: (0411) 585365-585367, 585368
  • Fax : (0411)586043